Membahas Klaim Pagar Laut Tangerang dengan Analisa Geospatial Sederhana

 Sebuah kejadian unik menurutku terjadi baru - baru ini. Jika kalian mengikuti kejadian pemasangan pagar laut di Tangerang, maka kalian salah satu orang yang mengikuti berita unik ini. Tentu saja aku tidak akan membahas tentang politiknya atau secara hukumnya. sebagai disclaimer aku akan membahas sejarah dan prosesnya dimana kedua ini berkaitan erat dengan hidrologi serta aku bahas pengamatan Geographic Information System yang bahkan bisa kalian lakukan oleh siapapun. Yuk kita bahas.

Pagar Laut di Tangerang, Banten

Sebelum lebih jauh, untuk yang belum mengetahui masalah ini, intinya ada sekelompok orang atau seseorang yang membangun pagar di laut dengan menancapkan bambu. tidak main - main, panjangnya puluhan kilometer dan membentang di sekitar muara sungai. Nah yang menjadi intrik adalah pagar bambu ini kemudian mengganggu arus lalu lintas nelayan. Aku tunjukkan dari citra terbaru google earth sebagai berikut:

Garis Putih dan Garis Tipis berbentuk Jaring itu pagar Bambu dari Citra Satelit Google Earth


Di gambar diatas kalian bisa lihat garis yang membentang dan disitulah pagar bambu membentang. aku juga mengambil sampel dengan garis dimana panjangnya mencapai kurang lebih 400 m untuk satu garisnya saja. Nah urgensinya dimana? Ini ingin aku bahas beberapa hari lalu ketika berita ini muncul dimana ada JRP (Jaringan Rakyat Pantura) yang pada tanggal 12 Januari 2025 kemarin mengakui merekalah yang membangun pagar tersebut. Ada 3 fungsi yang mereka sebut yaitu 1. mengurangi dampak ombak; 2. Mencegah abrasi; 3. Meningkatkan ekonomi masyarakat. Yah ketiganya yang disampaikan JRP bercanda banget. Aku tidak akan bahas detail tapi jelas alasannya asal banget. Kalian bisa cek dari media berita seperti kompas dll pasti ketawa deh. Linknya aku taruh bawah. 

Saat aku ingin bahas tiba tiba ketumpuk berita bahwa area tersebut sudah ada pemiliknya dimana Netizen melihat data dari aplikasi BHUMI dimana kita bisa melihat status kepemilikan tanah yang bisa diakses secara online. Ada berita yang menyampaikan ini juga (aku taruh contoh link berita yang memberitakan ini dibawah) dimana berita oleh DISWAY.ID pada tanggal 19 Januari 2025 menjelaskan dan menampilkan peta tampilan aplikasi BHUMI yang menunjukkan adanya kepemilikan pada areal tersebut. banyak hal yang dibahas di artikel tersebut seperti proses yang bermula dari girik dan diproses lebih lanjut, aku tidak akan membahas detail dan kalian bisa lihat sendiri di link dibawah namun intinya ada kecacatan yang mengindikasikan ada kecurangan dalam proses tersebut. Lalu apakah sudah fix ini adalah kecurangan? 

Eits belum tentu, pada tanggal 20 Januari 2025 kemarin langsung aku mengutip dari website ATR/BPN konfirmasi dari menteri ATR/BPN :

"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024,"

Nah cermati yang aku highlight dimana akan berkoordinasi lagi dengan BIG untuk mengecek dokumen karena melampirkan dokumen yang terbit pada tahun 1982 dimana sepertinya areal tersebut berupa daratan. aku simpelkan, jadi dokumen yang dilampirkan oleh pihak yang mengajukan surat hak milik areal tersebut sepertinya mengatakan bahwa areal tersebut merupakan areal daratan sebelum kemudian terjadi abrasi yang mengubah garis pantai. dulu sesuai dokumen tahun 1982 itu, areal tersebut berupa wilayah darat atau laut. kira kira yang aku tangkap begini. nah selanjutnya sebagai langkah institusi tentunya pengecekan bersama BIG merupakan langkah tepat.

Pengecekan Tidak Sampai 1 Jam

disclaimer dulu ya, aku semalam melakukan analisa secara mandiri, sangat simpel hanya menggunakan handphone, aplikasi google earth di handphone dan selesai dalam waktu kurang dari 1 jam. premisnya adalah

"Areal yang diklaim, Masih di Dalam Garis Pantai"

Pertama aku juga mesti jelaskan lokasi tersebut sangat dekat dengan muara sungai Cisadane dimana sudah banyak penelitian tentang degradasi lahan yang terjadi di DAS Cisadane seperti penelitian oleh Wulandari, R dkk pada tahun 2019 yang membahas tentang perubahan tata guna lahan (referensi dibawah) pada DAS Cisadane menunjukkan berkurangnya lahan hutan dan meningkatnya areal terbangun menjadi garis bawah penting. hal ini umumnya berkorelasi dengan peningkatan sedimen dimana sedimen tersebut kemudian bermuara ke laut. Lokasi pagar laut Tangerang, Banten inilah yang menjadi muara sungai Cisadane. Artinya, sedimentasi sungai Cisadane pasti menjadi andil penting dalam perubahan kawasan tersebut. inget poin ini ya dulu ya, kemudian masuk ke teknis:

Jadi langkahnya gampang, jika kalian membuka aplikasi BHUMI melalui website Peta Interaktif BHUMI ATR/BPN kalian bisa dapatkan poinnya. poin tersebut kalian tandain dan kalian bisa dapatkan koordinat dari poin tersebut. ambil aja sampel di beberapa titik lokasi yang diklaim. aku bagi menjadi 3 titik yaitu poin A, B, dan C



seperti gambar diatas. jadi ada 3 titik dengan 3 koordinat yang berbeda. selanjutnya kalian buka aplikasi google earth. bisa dari komputer maupun dari handphone (melalui play store). selanjutnya input 3 koordinat tersebut menjadi poin. jika menggunakan handphone, kalian bisa input 1 persatu koordinat yang ada. aku juga menambahkan tanda berupa garis berwarna oranye sebagai acuan untuk garis pantai. selanjutnya kalian pilih citra historis pada menu pilihan dan kalian bisa geser hingga pada citra satelit yang tersedia. jika memilih paling kiri (paling lama) citra satelit menunjukkan pada 31 Desember 1985 diambil oleh Landsat/Copernicus seperti pada gambar dibawah ini beserta semua penanda yang ada. Yuk kita bahas citra yang tersedia.

Tahun 1985

Tahun 1985 merupakan tahun paling lama yang tersedia oleh google earth. kita mendapatkan citra yang tidak begitu detail namun dengan plot poin dan garis, citra ini masih menunjukkan hasil yang cukup sebagai gambaran kasar. Sedikit berbeda dari dokumen yang masih dikoordinasikan dimana dokumen tersebut dipublish pada tahun 1982, aku rasa citra 1985 masih relevan karena sedimentasi maupun abrasi tidak akan secepat itu berubah. 

Citra Historis Google Earth 1985

Kesimpulannya adalah dari Citra Historis Google Earth Tahun 1985, 3 poin sampel yang menjadi lokasi di HSG kan berada diluar garis pantai yang artinya itu wilayah laut.

Tahun 2004

Geser selanjutnya, citra terbaru selanjutnya terpaut cukup jauh dimana menunjukkan pada 2 Agustus 2004. Kalian bisa lihat sedimentasi yang tinggi dari sungai Cisadane membuat terbentuk dataran baru di muaranya. titik C yang dulu cukup jauh sekarang sudah cukup dekat dengan daratan karena sedimentasi. namun dari 2 periode ini saja kita bisa melihat bahwasanya tidak mungkin jika diklaim ketiga titik tersebut masih di dalam garis pantai di tahun 1982.

Citra Historis Google Earth 2004

Kesimpulan

Dari citra satelit, kita bisa melihat sebenarnya jika klaim berbunyi "tanah tersebut dulunya berada di dalam garis pantai dan itu menjadi hak milik kami sebelum terabrasi" maka, berdasarkan lokasi titik sampel yang digunakan itu 100% yakin diluar garis pantai. sehingga berdasarkan peraturan yang ada seperti UU No 6 Tahun 2023 maupun Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala badan Pertahanan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 ini menyalahi aturan. tentu saja ini analisa personal tapi kalian pun bisa mencobanya dengan metode diatas. sembari kita tunggu bagaimana keputusan ATR/BPN.





Link berita fungsi Pagar Laut yang disampaikan oleh JRP

https://megapolitan.kompas.com/read/2025/01/20/12423761/polemik-pagar-laut-di-tangerang-apa-tujuan-sebenarnya?page=all#page2

Link berita BHUMI dan penjelasan girik

Terungkap Lahan Pagar Laut Tangerang Statusnya Hak Guna Bangunan di Situs Bhumi.ATRBPN, Walhi: Sertifikat Terbit di Atas Laut 9 Hektar

Link ATR/BPN konfirmasi dari Mentri Nusron

Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut

Referensi penelitian perubahan tata guna lahan Cisadane

Wulandari, R., Murtilaksono, K., & Munibah, K. (2019). Spatial Model of Land Use/Land Cover Change Dynamics and Projection of Cisadane Watershed. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 399(1), 012048. doi:10.1088/1755-1315/399/1/012048

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Postingan Terakhir Pagar Laut, Fakta Pengurugan Sungai

Kronologi Pecahnya Muara Sungai Citarum, Ini Masih Tentang Pagar Laut Loh!

Jika Kasus Pagar Laut Tidak Ditindak Tegas dan Tuntas, Maka Konsekuensinya...