Dari Perspektif Segi Air Minum, Indonesia Jauh dari Kata Baik - Baik Saja!!
Ini adalah Lanjutan dari artikel sebelumnya.
Bagian 3. Di Indonesia, Parameternya Air Bersih. Lah Bukan Air "MINUM"?
Disinilah letak kebingunganku muncul karena dari beberapa parameter yang membedakan adalah tujuan dan target yang berbeda antara Jepang dan Indonesia. MDGs yang dituju dari bagian sebelumnya menunjukkan kalimat "Akses terhadap air minum layak" dimana kata ini menjadi kunci. Aku kemudian bisa bandingkan dengan apa arti dari Penetration Rate untuk ketersediaan air. mari kita tanya chat GPT.
Source: Chat GPT |
jadi kuncinya adalah pada kalimat "has access to improved water sources" yang artinya akses terhadap sumber air dan kita tahu bahwa sumber air di jepang dengan 97% adalah air minum. artinya penetration rate on water supply bisa diartikan Akses terhadap Air Minum. namun sesuai SDGs di Indonesia, ini terbagi menjadi 2 Akses Layak dan Akses Aman. aku akan mengutip dari artikel yang ditulis oleh BAPPEDA Kabupaten Agam Oleh Liza Sandra Dewi, S.E., M.Si. yang berjudul Literatur Review: Air Minum Layak, aku akses pada tanggal 11 Januari 2024. Klik Judul untuk Link.
di dalam artikel tersebut ditulis sebagai berikut:
Komponen Penilaian Akses Air Minum Layak:
- Sumber air minum utama
- Jarak ke penampungan kotoran/limbah
- waktu tempuh pulang pergi mengambil air
- kualitas fisik dan kimia sesuai dengan Permenkes No. 492 Tahun 2010
artinya ada 2 yang berbeda. akses air minum layak di indonesia hanya mengacu pada kuantitas yang belum tentu air tersebut bisa diminum secara aman dan kualitas untuk air minum dibahas dalam Akses Air Minum Aman. artinya ini 2 hal yang berbeda dengan jepang dimana 97% adalah Akses Air Minum Aman dan Layak yang artinya secara seluruhnya bisa diakses dengan mudah dengan sumber yang jelas dan sudah bisa diminum secara langsung.
aku sederhanakan, maka dari sudut pandangku, Akses Air Minum Aman jauh lebih bisa memprosentasikan kualitas hidup. Jika sebuah negara atau daerah memiliki Akses Air Minum Aman tinggi, maka sudah pasti Akses Air Minum Layak juga tinggi. maka sudah dipastikan bahwa pada artikel yang dibahas pada Bagian 2. tidak mempresentasikan Akses Air Minum Aman untuk Indonesia.
Lalu Pertanyaannya:
Berapa Prosentase Akses Air Minum Aman Indonesia?
Bagian 4. Mirisnya Akses Air Minum Aman Indonesia
Menjawab pertanyaan pada bagian 3, aku akan membuka dasarnya dari yang paling dasar. ingat bahwa pada kasusku yang aku bahas di Bagian 1. adalah Bendungan menyediakan air baku (raw water), bukan air minum (drinking water). jadi air yang bagaimana yang bisa diminum? jawabannya ada pada peraturan menteri kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang PERSYARATAN KUALITAS AIR MINUM. aku akses dan baca terakhir pada tanggal 06 Januari 2024. klik judul untuk link. nah itu adalah dari segi persyaratan untuk air minum.
Karena bendungan kemudian difungsikan sebagai penyedia air baku, maka terdapat baku mutu air yang menjadi standart. tentu saja aku membagi berdasarkan peraturan yang ada. kali ini berdasarkan pada PP Nomor 22 Tahun 2021, kalian bisa akses di JDIH. pada Lampiran 7 terdapat pembagian baku mutu dan dibagi menjadi 4 kelas yaitu:
- kelas 1, air yang diperuntukan untuk air baku minum
- kelas 2, air yang diperuntukan untuk rekreasi, budidaya ikan air tawar, peternakan, tanaman dst.
- kelas 3, air yang diperuntukan untuk sama seperti kelas 2 namun tidak untuk rekreasi
- kelas 4, air yang diperuntukan untuk mengairi pertanaman
jadi jelas bahwa baku mutu kelas 1 yang hanya bisa digunakan untuk air minum. jika prosesnya dari Bendungan maka akan air baku akan ke PDAM (Contohnya) dan hampir sebagian besar PDAM dimanapun akan menyediakan air hingga rumah rumah. pertanyaannya:
Apakah kalian bisa langsung minum air dari PDAM? jawabannya tentu saja kebanyakan tidak. artinya air baku yang disajikan oleh bendungan bukan baku mutu kelas 1 dan bukan diperuntukan untuk air minum.
untuk meyakinkan, aku coba melakukan cross check antara peraturan menteri kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 yang digunakan sebagai dasar penilaian air minum aman dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 untuk parameter kualitas airnya. ingat bahwa air baku kelas 1 dibagi berdasarkan lokasinya, artinya jika waduk atau danau belum memenuhi kriteria, maka masih belum bisa digunakan untuk air minum. dari parameter fisik aku coba membandingkan sebagai berikut:
peraturan menteri kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 (Kiri) dan PP Nomor 22 Tahun 2021 bagian air danau dan sejenisnya (Kanan) |
dari kedua data tersebut, danau dengan baku mutu kelas 1 bahkan masih belum bisa digunakan untuk air minum. artinya secara umum target dari pembuatan bendungan dan pemerintah untuk sebagian besar programnya tidak fokus menjadi 1 kesatuan untuk meningkatkan prosentase akses air minum aman namun lebih kepada prosentase akses air minum layak. Berbeda dengan jepang yang akses air minum aman adalah target akhir yang ketika angka ini meningkat tentu saja bersama dengan angka akses air minum layaknya.
terakhir, jawaban dari berapa persen, disampaikan aku kutip dari artikel yang dibuat oleh Kompas.com pada link berikut: Artikel Kompas.com. diakses pada tanggal 11 Januari 2024. pada artikel tersebut, Wakil Ma'ruf Amin mengatakan:
"Akses terhadap air minum aman masih berada di bawah target yaitu 12% dari 15%" Ma'ruf Amin. Dikutip dari Kompas.com
kesimpulannya adalah 88% penduduk Indonesia masih BELUM BISA mendapatkan akses air minum yang AMAN.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
Lalu mau dikembangkan seperti apa negara Indonesia jika menyediakan hak dasar manusia kepada rakyatnya saja jauh dari kata mampu?
Komentar
Posting Komentar