Sebagai salah satu negara yang memanfaatkan listrik dari pembangkit listrik tenaga air (PLTA) terbanyak di dunia, Negara China merupakan salah satu negara yang cukup maju dalam memainkan head air yang ada. salah satunya dan tidak lain adalah bendungan yang merupakan salah satu struktur paling efektif yang penggunaan airnya bisa dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik. di Indonesia sendiri jumlah bendungan dan struktur tampungan air tidak sebanyak china, begitu pula dengan PLTA walaupun negara yang sepanjang tahun tersinari matahari seperti Indonesia nyatanya masih sangat mengandalkan batu bara sebagai pembangkit listrik utama.
Seorang pejabat negara datang ke sebuah bendungan dan mengucapkan bahwa "Pembangunan Bendungan bukan hanya investasi manfaat namun juga investasi potensi bencana.". aku tidak mengatakan bahwa apa yang dia katakan salah, namun nyatanya kita bisa menekan potensi dan resiko bencana tersebut salah satunya melalui inspeksi. aku akan sedikit mengulas bagaimana inspeksi di China dibandingkan dengan inspeksi yang ada di Indonesia.
Inspeksi Bendungan |
Inspeksi Bendungan di China
beberapa waktu lalu aku mengikuti seminar yang disampaikan oleh Powechina Zhongnan Engineering Corporation Limited. dipresentasikan oleh Wang Xxiaojiang tentaang inspeksi dan pemeliharaan dari bangunan air yang salah satunya adalah bendungan. di China, standar yang digunakan dalam melaksanakan inspeksi adalah The Technical Standard for Concrete Dam Safety Monitoring dengan kode dokumen DL/T 5178 dan The Technical specification for Earth-Rockfill Dam Safety Monitoring dengan kode dokumen DL/T 5259. di dalamnya memuat bahwa inpeski bendungan baik untuk tipe beton maupun tipe urugan, terbagi menjadi 3 kategori yaitu:
- Inspeksi Harian (Daily Patrol Inspection)
- Inspeksi Tahunan (Annual Patrol Inspection)
- Inspeksi Spesial (Special Patrol Inspection)
masing - masing inspeksi dilakukan berdasarkan kebutuhan dan intensitas waktu yang dilakukan. seperti contohnya adalah inspeksi harian yang dilakukan rutin setiap hari, kemudian inspeksi tahunan yang didasarkan pada kasus spesial yang terjadi rutin tahunan seperti sebelum musim banjir, selama musim dingin yang menyebabkan pembekuan di beberapa areal waduk dan penunjang lainnya. inspeksi ini biasanya dilakukan 2 kali dalam setahun.
Inspeksi spesial adalah inspeksi yang dilakukan berdasarkan keamanan bendungan yang diakibatkan karena suatu hal seperti banjir besar, hujan lebat, gempa, operasi pada saat muka air tinggi dan lain lain. pada inspeksi spesial ini biasanya direkomendasikan bersama dengan tim khusus yang mengamati penyebab dan kemungkinan kerusakan yang ada.
Inspeksi Bendungan di Indonesia
Inspeksi Bendungan di Indonesia sendiri terangkum dalam peraturan yang selama ini mejadi pedoman. aku menggunakan Pedoman Inspeksi dan Evaluasi Keamana Bendungan yang diterbitkan pada Maret 2003 olek Komisi Keamanan bendungan (Balai Keamanan Bendungan). di bagian 2.3. dijabarkan inspeksi yang dilakukan pemilij bendungan yaitu:
- Inspeksi Rutin, yaitu inspeksi yang dilakukan olek Pemilik/pengelola bendungan dengan selang waktu pendek seperti harian, mingguan, dan bulanan. Periode dan frekuensi inspeksi rutin ditetapkan dengan mempertimbangkan pada karakteristik dan perilaku bendungan beserta bangunan pelengkapnya. Pada tahap pengisian awal sampai beberapa tahun kemudian adalah merupakan masa kritis bagi bendungan, oleh karenanya diperlukan inspeksi yang lebih intensif.
- Inspeksi berkala biasa, yaitu inspeksi yang dilakukan oleh pemilik/pengelola bendungan sekurang - kurangnya sekali dalam satu tahun terhadap bendungan, waduk, bangunan pelengkap, dan perlengkapannya utnuk emmeriksa perilaku bendungan. Secara umum perlu dilakukan 2 (dua) musim kemarau saat muka air waduk mencapai elevasi terendah dan pada musim hujan saat muka air waduk tinggi.
- Inspeksi Besar, yaitu inspeksi secara menyeluruh terhadap aspek teknis maupun non teknis dalam rangka evaluasi keamanan bendungan yang dilakukan dengan selang waktu teratur yang tidak melebihi 5 tahun. Inspeksi ini dipimpin oleh seorang ahli bendungan yang berpengalaman dalam bidang bendungan sesuai dengan peraturan yang berlaku, paling tidak dibantu oleh seorang ahli Geologi dan Ahli Hidromekanikal.
- Pemeriksaan Luar Biasa, yaitu inspeksi yang dilakukan oleh Pemilik/Pengelola bendungan yang dilakukan segera setelah terjadinya peristiwa luar biasa seperti gempa bumi, banjir besar, sabotase dan lain sebagainya.
Komentar
Posting Komentar