PLTS Terapung di Waduk Memang Inovatif, Namun Ada Zona yang Perlu Diperhatikan
Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terapung menjadi hits beberapa waktu ini hingga dikonstruksi PLTS Terapung di Bendungan Cirata merupakan wujud dari gebrakan terobosan. Kemudian setelah diakomodir dalam Peraturan Menteri PUPR No 6 Tahun 2020 Pasal 105 ayat (6) yang menyatakan bahwa pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk hanya dapat dilakukan untukk kegiatan pariwisata, kegiatan olahraga, budi daya perikanan dan pembangkit listrik tenaga surya terapung. artinya peraturan tersebut secara spesifik menyebut item ini dalam lingkup peraturan.
Hal inilah yang kemudian membuat beberapa kebijakan memberikan akses untuk memasukkan PLTS terapung menjadi salah satu opsi dalam meningkatkan fungsi bendungan sehingga menambah nilai manfaat dari bendungan. hal ini tentunya sebuah poin positif namun perlu diperhatikan bahwa PLTS terapung ini memiliki banyak syarat yang tentunya berhubungan dengan karakteristik waduk. begini ulasannya:
Tinjauan Secara Manfaat
Secara konsep umum, PLTS Terapung menutupi permukaan waduk sehingga segala aktifitas yang berkaitan dengan waduk di areal tersebut perlu untuk diperhatikan. sebagai contoh adalah bendungan Cileunca di Kabupaten Bandung yang waduknya banyak digunakan sebagai sarana wisata dan olahraga air seperti arung jeram dan speed boat. namun diluar hal - hal tersebut, sebenarnya secara manfaat PLTS Terapung punya beberapa manfaat yang dikelompokkan sebagai berikut:
1. Manfaat dari menutupnya sebagian permukaan waduk
- Mengurangi Penguapan
- Menghambat Pertumbuhan Alga
- Menghambat Gelombang
2. Manfaat dari Kemudahan Instalasi dan Pemeliharaan
- Tidak ada Pembersihan
- Mampu Dikolaborasikan dengan PLTA
- Komponen Minim Terjadi Overheat
Identifikasi PLTS Terapung di Waduk, Ada Fluktuasi Muka Air Waduk
pada gambar diatas, biru tua merupakan tampungan Muka Air Normal wadyk dimana ditandai dengan singkatan MAN sedangkan pada warna Cyan merupakan tampungan Muka Air Rendah atau disingkat MAR. setiap waduk memilikinya karena warna Cyan adalah tampungan mati waduk sebagaimana aku bahas pada:
Usia Guna Waduk, Aktor Penting Investasi Konstruksi Bendungan yang Wajib Diperhatikan
Tampungan berwarna cyan tersebut tidak akan berkurang sehingga itu adalah elevasi minimal waduk. fokus kita kali ini pada yang berwarna biru tua dimana itu ada area dimana muka air waduk setiap tahunnya akan berfluktuasi. lalu pada bagian atas di skema yang aku buat terdapat sketsa floater dan solar array yang merupakan rangkaian dari PLTS terapung. lalu aku tandai dengan 2 zona dimana terdapat zona yang aku sebut sebagai Floating Zone dan No Floating Zone. Begini Uraiannya:
1. No Floating Zone
No Floating Zone merupakan batas dimana antara elevasi muka air normal hingga elevasi muka air rendah. zona ini ketika surut sampai pada saat elevasi muka air waduk mencapai elevasi terendahnya akan menjadi daratan. sehingga jika floater dan solar array diletakkan pada zona tersebut, pada saat muka air waduk berada di elevasi terendahnya, floater dan solar array akan berada diatas tanah karena waduk sedang surut.
beberpaa bendungan memiliki No Floating Zone yang cukup luas dan besar sehingga dalam penempatan PLTS Terapung perlu untuk memperhatikan hal ini sehingga PLTS Terapung bisa beroperasi walaupun waduk pada kondisi surut.
2. Floating Zone
Floating Zone adalah daerah yang ketika muka air waduk sedang tinggi maupun pada kondisi muka air waduk sedang rendah masih tergenang oleh air. Pada Floating zone inilah yang menjadi area dimana PLTS Terapung bisa diimplementasikan.
Perubahan pada muka air pada waduk sangat dipengaruhi oleh pola operasi waduk yang direncanakan dan tentu saja masing - masing bendungan akan sangat berbeda. Sehingga dengan tinjauan tersebut, PLTS terapung bahkan bisa menjadi tidak layak untuk dikonstruksi. Semisal ada pada bendungan yang waduknya bertipe long storage. Bagaimana bisa? Akan aku ulas lebih lanjut di postingan berikutnya.
Komentar
Posting Komentar