Postingan Terakhir Pagar Laut, Fakta Pengurugan Sungai
Masih menjadi 1 tema dengan Pagar Laut Bambu, mungkin postingan ini akan menjadi series terakhir dari problema Pagar Laut Bambu ini. agak sedikit sibuk beberapa hari yang lalu tapi pada bagian ini akan menjadi titik fokus utama teman teman sumber daya air. Climate Change menjadi cara cepat bagi pembuat regulasi untuk lari dari kenyataan dan jujur saja ini bukan masalah utama dari segala bencana dan masalah Indonesia sekarang ini. mengapa? apa hubungannya?
Sungai Diurug
Aku kutip dari berita pertama, dari Harian Umum Fakta Dalam Berita (Link dibawah) "Tak Hanya Laut Dipagari di Tangerang tapi Sungai pun Diurug, Pelaku Harus Ditindak Tegas" membahas tentang PIK-2 (Pantai Indah Kapuk 2) dan Agung Sedayu Group (dimana 2 perusahaan ini sahamnya melemah seperti penjelasan postingan sebelumnya karena terindikasi terlibat dalam polemik pagar laut) tidak hanya melakukan pemasangan pagar laut bambu namun juga melakukan pengurugan pada sungai untuk pengembangan perumahan.
Berita kedua kali ini lebih spesifik namun dipublish sedikit lebih lama yaitu 14 Januari 2025 dari Inilah.com (link dibawah) "Penampakan Sungai di Kronjo Kawasan PIK 2 Ditimbun Pengembang, Warga Menjerit tak lagi Dapat Ikan" menunjukkan foto sungai yang ditutup namun disebutkan di Kronjo. aku mencoba konfirmasi di google map sepertinya Kronjo bukan nama tempat yang akan aku bahas yang berdekatan dengan lokasi pagar laut di muara sungai Cisadane. Tapi berdasarkan berita ini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa pengurugan sungai memang dilakukan oleh pengembang.
tidak ada berita spesifik yang menjelaskan tentang lokasi yang akan aku bahas, tapi yuk kita bahas.
Setelah aku bahas lokasi muara sungai Cisadane pada postingan sebelumnya, dimana terjadi perubahan arah muara sungai dikarenakan banjir yang terjadi pada tahun 2014 (sebagaimana aku buktikan dengan citra satelit dan data hujan satelit pada postingan sebelumnya) sehingga Muara sungai Cisadane menjadi 2 cabang. Arah muara sungai baru menjadi sungai utama dan sungai lama mengecil, namun
Bagaimana Jika Mengecil Karena Diurug?
Muara Sungai Cisadane Sebelum Banjir |
Muara Sungai Cisadane Saat Banjir |
Muara Sungai Cisadane Setelah Banjir |
Kalian bisa lihat dengan citra satelit saat dilakukan pembangunan, muara sungai Cisadane yang bukan lagi menjadi sungai utama mulai dilakukan pengurugan saat pembangunan perumahan dimulai. disini aku sajikan citra satelit dan aku berikan tanda garis warna putih untuk menunjukkan alur sungai lama sebelum dilakukan pengurugan.
Cabang Sungai Lama Sebelum Dilakukan Pengurugan (2023) |
kemudian setelahnya kalian bisa lihat pengurugan yang terjadi pada proses pembangunan perumahan. ada sungai disana yang ditutup dan sepertinya dibuat sebagai jalan akses dalam proses pengurugan lebih lanjut. namun demikian aku sajikan garis yang sama sudah tertutup dengan tanah urug sehingga sungai lama sudah tidak lagi berfungsi.
Cabang Sungai Lama Setelah Dilakukan Pengurugan (2024) |
Pelanggaran Mengurug Sungai
Pengurugan sungai seringkali digunakan menjadi metode dalam proses konstruksi, tapi semuanya diperhitungkan dengan sebaik mungkin. pada proyek seperti pembangunan bendung, dan lain sebagainya umumnya dilakukan dengan metode pengurugan sebagian ruas sungai atau yang biasa disebut kisdam. Namun kami masih memperhitungkan debit yang bisa terlewati sehingga tidak melanggar PP No 38 Tahun 2011 Tentang Sungai dimana peraturan ini mengatur tentang pengelolaan dan perlindungan sungai. aku contohkan sebuah proyek pembangunan jembatan yang kami desain dan kami hitung analisa hidrolikanya sehingga ketika debit rendah maupun banjir tidak mengganggu dan merusak ekosistem sungai.
Namun menutup keseluruhan sungai mengubah fungsi dari sungai itu sendiri dan mempengaruhi ekosistem sungai yang ada. Poin ke dua adalah tentang sempadan sungai dimana aturan ini termuat dalam Peraturan Mentri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau. tentu saja jika kita mengacu peraturan ini setidaknya ratusan atau bahkan ribuan rumah dan bangunan melanggar batas sempadan ini namun pelanggaran tetaplah pelanggaran. jika kita mengasumsikan sesuai peraturan tersebut, aku rasa akan masuk ke dalam Pasal 5 dimana sempadan sungai berada paling sedikit 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
Dampak
Dampak utama tentunya adalah BANJIR. kita tahu bahwa di Jakarta seringkali terjadi banjir ROB yang diakibatkan oleh peningkatan tinggi muka air di hilir akibat peningkatan tinggi muka air di laut. hal juga dipengaruhi oleh banjir yang ada di hulu. ketika banjir di hulu datang, maka pada kondisi awal, sebagian debit mengalir melalui sungai lama dan sebagian lagi mengalir ke sungia baru. ketika sungai lama ditutup karena pengurugan, maka dampak banjir akan terkonsentrasi ke sungai utama dan hal ini pastinya akan memperbesar potensi banjir yang ada di sekitar.
KESIMPULAN
Ini adalah postinganku terakhir tentang pagar laut. inti dari permasalahan ini adalah regulasi yang tidak jelas dan tidak dipatuhi secara tegas. Aku sudah menjelaskan bagaimana pengembang mempunyai tanggung jawab tentang ini semua dan bagaimana konseksinya dengan pemerintah yang mengatur secara regulasi. Jika semua tidak dilakukan dan bisa untuk tidak dilakukan secara regulasi yang benar, apakah masih merasa seluruh bencana alam yang ada di Indonesia akibat alam? climate change? atau manusianya yang tidak peduli bahkan dengan peraturan yang dibuatnya sendiri.
Komentar
Posting Komentar